Kata kata Mutiara

Sadudulur Headline Animator

Prita VS Omni

Akhir - akhir ini kita sering diberitakan tentang seorang konsumen yang dipenjara dengan dakwaan perbuatan tidak menyenangkan hanya gara-gara karena mengeluarkan unek-unek / keluhannya atas perlakuan yang diterimanya dari sebuah rumah sakit swasta melalui media internet.

Seorang konsumen yang merasa kecewa terhadap pelayanan kesehatan dari sebuah RS di bilangan serpong tangerang, saya disini tidak mencoba memihak siapa pun baik sang konsumen, maupun tentang yang pemberi pelayanan...

Dibeberapa media sudah banyak diberitakan tentang hal ini, baik media cetak, media elektronik ( Televisi maupun Radio) baik yang pro maupun yang kontra, saya melihat semua ingin menunjukan yang paling benar.

Disini : menyebutkan "begini",
Disana : membalas "begitu",
Disini : menapik "begini",
Disana : menggugat "begitu",
Disini
: mengadu "begini",
Disana : maunya "begitu",

Mau sampai kapan klo hanya "begini" dan "begitu" saja, sampai timbul korban,,?? lalu ribut besar,,?? inikah yang diinginkan kita semua,,?? yang malu siapa,, kita sendiri, rakyat sendiri, bangsa sendiri, dinilai jelek oleh orang, bangsa lain... PUASKAH...

Mengapa kita semua tidak pelajari lebih dalam adalah mengapa hal ini terjadi, bukan membesar-besarkan hal yang sudah terjadi tanpa berbuat lebih untuk menjadi baik.

Jika melihat dari sudut pandang saya memandang, masalah ini berhubungan dengan berbagai pihak, baik dari pemerintah ( Depkes, DepKominfo, DepkumHAM ), swasta ( penyedia pelayanan ), maupun dari masyarakat kebanyakan sendiri.

Mengapa saya menilai seperti ini saling terkait, tanpa kesadaran kita semua apa arti itu hukum, bagaimana hukum, lalu bagaimana dengan Hak dan Kewajiban bukankah itu dasar dari hukum...?

Hak dan Kewajiban..??? Kita semua apakah sudah mengerti hal itu, saya pribadi masih bingung dengan definisi itu saat ini, Hak,( Hal-hal atau tindakan yang boleh dilakukan seseorang karena tertuang dalam hukum negara yang bersangkutan ) dan Kewajiban ( Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib/harus kita lakukan, diatur dalam undang-undang suatu negara ). tidak jauh berbeda arti Hak dan Kewajiban menurut rekan effendy semua dikatakan dengan dan duterangkan secara jelas, tetapi pada kenyataannya apakah Hak dan Kewajiban yang kita terima dan lakukan saat ini sudah seimbang..??

Seandainya Hak dan Kewajiban dapat dijalankan berjalan dan saling terkait, baik dari pihak Pemerintah, Swasta, maupun Warga negara lainya, saya merasa hal-hal seperti kejadian Disini dan Disana tidak akan terjadi..

0 komentar

Posting Komentar